Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi-Batu Gajah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT)
dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Kantor KPH
Suligi - Batu Gajah beralamat di Jalan Letnan Boyak No. 7 Bangkinang
KPH Suligi-Batu Gajah yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tanggal 7
November 2017 merupakan UPT KPH dengan luas wilayah 156.485,64 Ha, terdiri dari
3 Unit yaitu Unit XV Batu Gajah - Libo dengan luas 65.302,12 Ha , Unit XVI
Suligi dengan luas 58.740,39 Ha dan Unit XVII Muara Mahat dengan luas 32.443,13
Ha.
Wilayah KPH Suligi - Batu Gajah secara
administratif terletak di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
Kabupaten Kampar terdiri dari 8 kecamatan dan 47 desa serta Kabupaten Rokan
Hulu terdiri dari 6 kecamatan dengan 30 desa.
Sedangkan berdasarkan posisi geografis,
KPH Suligi - Batu Gajah terletak antara 0o10’ 00” LU - 1o5’00’’ LU, 100o10’00’’
BT – 101o15’00’’ BT. Berdasarkan wilayah pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS), KPH Suligi Batu Gajah termasuk ke dalam DAS Kampar dan DAS Rokan.
Batas-batas Wilayah KPH Suligi Batu
Gajah adalah sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Bengkalis
Sebelah selatan berbatasan dengan KPH
Kampar Kiri
Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi
Sumatera Barat
Sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar