Tentang Kami

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi-Batu Gajah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Kantor KPH Suligi - Batu Gajah beralamat di Jalan Letnan Boyak No. 7 Bangkinang

KPH Suligi-Batu Gajah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tanggal  7 November 2017 merupakan UPT KPH dengan luas wilayah 156.485,64 Ha, terdiri dari 3 Unit yaitu Unit XV Batu Gajah - Libo dengan luas 65.302,12 Ha , Unit XVI Suligi dengan luas 58.740,39 Ha dan Unit XVII Muara Mahat dengan luas 32.443,13 Ha. 

Wilayah KPH Suligi - Batu Gajah secara administratif terletak di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Kabupaten Kampar terdiri dari 8 kecamatan dan 47 desa serta Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 6 kecamatan dengan 30 desa.

Sedangkan berdasarkan posisi geografis, KPH Suligi - Batu Gajah terletak antara 0o10’ 00” LU - 1o5’00’’ LU, 100o10’00’’ BT – 101o15’00’’ BT. Berdasarkan wilayah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), KPH Suligi Batu Gajah termasuk ke dalam DAS Kampar dan DAS Rokan.

Batas-batas Wilayah KPH Suligi Batu Gajah  adalah sebagai berikut : 
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis
Sebelah selatan berbatasan dengan KPH Kampar Kiri
Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat 
Sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer