Pada acara ini Kepala UPT KPH Suligi Batu Gajah yang didampingi oleh Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Zulfahmi, AR. S.Hut dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Sarul Jalaluddin, SE. M.Si.
Acara yang di taja oleh Kepala Desa Lubuk Agung Hairiyono, S.HI, yang dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Agung.
Walaupun kawasan hutan tidak bisa dikelola oleh masyarakat, Kepala KPH Suligi Batu Gajah menyebutkan bahwa masyarakat tetap bisa mengelola hutan, tetapi harus membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), atau dengan skema Perhutanan Sosial (PS), serta bisa mendapatkan pelatihan dan bantuan dari pemerintah.
"Sekarang ada kesempatan masyarakat untuk mengelola hutan, diantaranya dengan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), atau Perhutanan Sosial. Jika pembentukan kelompok sudah ada, maka kita akan bisa bantu, seperti pelatihan dan bantuan dana dari Bank Pesona," jelasnya.
Dikesempatan ini, Kepala Desa Lubuk Agung Hairiyono, S.HI, mengajak semua unsur pemerintah dan tokoh masyarakat Lubuk Agung agar mendukung program pemerintah dan mendata semua lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
"Ayo kita sampaikan ke pada masyarakat supaya mendata lahan mereka dalam kawasan hutan, agar kita bisa bersama pemerintah, dan turut dukung program pemerintah," pungkasnya.

