Selasa, 24 April 2018

PERCEPATAN PENETAPAN HUTAN ADAT DAN REGISTRASI MASYARAKAT HUTAN ADAT


Kepala KPH Suligi Batu Gajah dan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Farma Yuniandra menghadiri rapat percepatan penetapan hutan adat, sistem registrasi masyarakat hutan adat dan inisiasi pembembentukan tim verifikasi Kabupaten Kampar.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Cokro Aminoto, dan kata sambutan dari Sekretariat Daerah (Sekda) Kab. Kampar, Yusri.  Pada rapat ini, juga turut mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kab. Kampar, Lembaga Adat Kampar, Camat, Aman Kampar, Yayasan Pelopor, WRI dan instansi terkait lainnya.

Kementrian LHK yang diwakili oleh Prasetyo dan Erni dari P3E Sumatra, sebagai narasumber pada rapat tersebut.

Pembentukan tim verifikasi ini, berdasarkan Keputusan Bupati Kampar, tentang tim verifikasi penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan di Kabupaten Kampar.

Dari Keputusan Bupati, untuk penetapan hutan adat dan registrasi masyarakat adat harus mempertimbangkan kondisi masyarakat hutan adat, hukum adat, wilayah adat dan hutan adat, serta letak dan luas hutan adat. Selain itu rekomendasi terkait penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat.

Kawasan hutan kenegarian di Kabupaten Kampar dengan luas 1019 ha yang berada pada enam desa yaitu, Petapahan, Padang Mutung, Rumbio, Kampar, Koto Perambahan, dan Pasir Sialang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer